Selasa, 08 Januari 2013

PENALARAN INDUCTEF



Karya ilmiah (bahasa Inggris: scientific paper) adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.
Di perguruan tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah seperti makalah, laporan praktikum, dan skripsi (tugas akhir). Skripsi umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil, tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu, makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap karya-karya ilmiah yang ditulis oleh para pakar dalam bidang persoalan yang dipelajari. Penyusunan laporan praktikum ditugaskan kepada mahasiswa sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan menyusun laporan penelitian.




Jenis Karya Tulis Ilmiah

Seperti yang sudah saya sampaikan pada postingan terdahulu tentang macam-macam karya tulis ilmiah, Karya tulis ilmiah dapat disajikan dalam bentuk laporan penelitian, artikel ilmiah di jurnal, artikel ilmiah popular di media massa, makalah seminar, buku, diktat, modul, maupun karya terjemahan. Dengan demikian terdapat banyak pilihan bagi guru dalam mengembangkan profesinya melalui karya tulis ilmiah. Tidak ada salahnya pada tulisan ini saya jabarkan lagi secara singkat jenis-jenis karya tulis ilmiah.
  1. Makalah atau paper merupakan rumusan atau simpulan pemikiran sebagai hasil telaah atau pengkajian sederhana dari sebuah referensi bacaan, pemikiran tokoh, ilmuwan atau penulis sebelumnya. Karya ilmiah jenis ini biasa diberikan oleh dosen atau guru kepada mahasiswa atau siswanya. Tujuannya biasa untuk memberikan ruang bagi peserta didik dalam menuangkan gagasan ilmiahnya untuk mengasah kemampuan intelektualnya dalam menanggapi permasalahan yang berkembang. Makalah biasanya disajikan dalam forum seminar, lokakarya, workshop dan sejenisnya.
  2. Laporan praktikum biasanya merupakan laporan tertulis dari serangkaian kegiatan praktikum yang telah dilakukan oleh seorang atau sekelompok siswa. Dalam menuliskan laporan unsur kronologis menjadi sangat penting karena praktik kerja baik di lapangan maupun di laboratorium terdiri dari tahapan-tahapan yang sistematis yang harus dilaporkan secara sistematis juga. Dengan demikian penulisan laporan praktikum dituntut untuk menyampaikan sebuah kegiatan secara sistematis, runtut dan terperinci.
Artikel merupakan gagasan tertulis dari penulis tentang suatu permasalahan yang didasarkan pada kajian pustaka atau hasil penelitian. Artikel merupakan diseminasi pemikiran dari ahli atau seseorang yang secara intens mengamati permasalahan tertentu (pengamat). Artikel hampir mirip dengan makalah, yang membedakan adalah ruang publikasinya. Apabila makalah disampaikan dalam forum seminar atau workshop, artikel dipublikasikan di media massa baik jurnal ilmiah atau media massa (koran atau majalah, yang biasa disebut artikel ilmiah populer). Artikel dapat ditulis dalam berbagai bentuk yaitu opini, essay atau feature. Opini merupakan gagasan pribadi penulis, sedangkan essay merupakan karangan prosa yang membahas suatu masalah secara




LAPORAN ILMIAH

·         Pengertian Laporan Ilmiah
Laporan ialah suatu wahana penyampaian berita, informasi, pengetahuan, atau gagasan dari seseorang kepada orang lain. Laporan ini dapat berbentuk lisan dan dapat berbentuk tulisan. Laporan yang disampaikan secara tertulis merupakan suatu karangan. Jika laporan ini berisi serangkaian hasil pemikiran yang diperoleh dari hasil penelitian, pengamatan ataupun peninjauan, maka laporan ini termasuk jenis karangan ilmiah. Dengan kata lain, laporan ilmiah ialah sejenis karangan ilmiah yang mengupas masalah ilmu pengetahuan dan teknologi yang sengaja disusun untuk disampaikan kepada orang-orang tertentu dan dalam kesempatan tertentu.

·         Dasar Membuat Laporan Ilmiah
Ada beberapa hal yang mendasari dalam pembuatan Laporan Ilmiah. Diantaranya :
1)      Kegiatan menulis laporan ilmiah merupakan kegiatan utama terakhir dari suatu kegiatan ilmiah.
2)      Laporan ilmiah mengemukakan permasalahan yang ditulis secara benar, jelas, terperinci, dan ringkas.
3)   Laporan ilmiah merupakan media yang baik untuk berkomunikasi di lingkungan akademisi atau sesama ilmuwan.
4)      Laporan ilmiah merupakan suatu dokumen tentang kegiatan ilmiah dalam memecahkan masalah secara jujur, jelas, dan tepat tentang prosedur, alat, hasil temuan, serta implikasinya.
5)      Laporan ilmiah dapat digunakan sebagai acuan bagi ilmuwan lain sehingga syarat-syarat tulisan ilmiah berlaku juga untuk laporan.

·         Jenis-jenis Laporan Ilmiah
Dari beberapa sumber yang ada, terdapat 3(tiga) jenis Laporan Ilmiah yaitu sebagai berikut :
Ø Laporan Lengkap (Monograf)
ü  Menjelaskan proses penelitian secara menyeluruh.
ü  Teknik penyajian sesuai dengan aturan (kesepakatan) golongan profesi dalam bidang ilmu yang bersangkutan.
ü  Menjelaskan hal-hal yang sebenarnya yang terjadi pada setiap tingkat analisis.
ü  Menjelaskan (juga) kegagalan yang dialami,di samping keberhasilan yang dicapai.
ü  Organisasi laporan harus disusun secara sistamatis (misalnya :judul bab,subbab dan seterusnya,haruslah padat dan jelas).
Ø  Artikel Ilmiah
ü  Artikel ilmiah biasanya merupakan perasan dari laporan lengkap.
ü  Isi artikel ilmiah harus difokuskan kepada masalah penelitian tunggal yang obyektif.
ü  Artikel ilmiah merupakan pemantapan informasi tentang materi-materi yang terdapat dalam laporan lengkap.
Ø  Laporan Ringkas
Laporan ringkas adalah penulisan kembali isi laporan atau artikel dalam bentuk yang lebih mudah dimengerti dengan bahasa yang tidak terlalu teknis (untuk konsumsi masyarakat umum).

·         Fungsi Laporan Ilmiah
1)      Laporan penelitian mengkomunikasikan kepada pembaca seperangkat data dan ide spesifik. Ide spesifik. Spesifik tersebut disampaikan secara jelas dan cukup rinci agar dapat dievaluasi.
2)      Laporan Ilmiah harus dilihat sebagai sumbangan dalam khasanah ilmu pengetahuan.
3)      Laporan Ilmiah harus berfungsi sebagai stimulator dan mengarahkan pada penelitian selanjutnya.


                                                                

Senin, 19 Maret 2012

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Pengertian dan Tujuan hukum
1.1 Pengertian dan tujuan hukum
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berbeda-beda . Hukum Menurut :
  1. Van Kan : Hukum merupakan keseluruhan Peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat
  2. Utrecht :Hukum merupakan himpunan peraturan(baik perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
  3. Wiryono Kusumo :Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik tertulis ataupun tidak yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya akan dikenakkan sanksi.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur , yakni :
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
  3. Peraturan itu diadakan oleh badan badan resmi
  4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi
1.2  Kaidah / Norma hukum
Norma merupakan prilaku dalam suatu kelompok dimana setiap anggotanya mengetahui hak dan kewajiban dalam lingkungan masyarakat. beberapa norma yang diterapkan di lingkungan hidup masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia yaitu:
  1. Norma agama:Peraturan yang diterima sebagai perintah atau larangan , dan anjuran yang diperoleh dari tuhan YME bersifat umum dan universal.
  2. Norma Kesusilaan :Aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum&universal,jika dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.
  3. Norma Kesopanan:Peartutan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tantanan pergaulan masyarakat,apabila dilanggar oleh setiap masyarakat  akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
  4. Norma Hukum:Aturan yang bersifa tmengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat
1.3     Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perkonomian.Sunaryati Hartono mengatakan bahwa ekonomi adalah penjabaran hukumum ekonomi pembangunan dan sosial,hukum ekonomi tersabut mempunyai 2 aspek , Aspek pengaturan usaha pembangunan ekonomi dan Aspek pengaturan usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi indonesia dapat dibedakan menjadi 2 yakni :
  1. Hukum pembangunan ekonomi: Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan&pengembangan kehidupan ekonomi indonesia secara nasional.
  2. Hukum ekonomi Sosial : menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata.
Subjek dan objek hukum
2.1 Subjek hukum terdiri dari 2 yakni :
  1. Manusia biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak kenegaraan.
Setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam UU dinyatakan tidak cakap.hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah 1. Cakap melakukan perbuatan hukum adl orang dewasa menurut hukum (21) dan berakal sehat. 2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan  pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang  tidak cakap membuat perjanjian : a. Orang yang belum dewasa,  b. Orang ditaruh bawah pengampuan, c. Orang wanita dalam perkawinan.
  1. Badan Hukum
Badan hukum  merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena  itu badan hukum sebagai subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti mausia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yakni :
  1. Badan hukum publik:Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik
  2. Badan hukum privat:Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil/perdata.Badan hukum ini merupakan badan swasta.
2.2    Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yakni benda.berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2:
  1. Benda bersifat kebendaan  : suatu benda yang dapat dilihat,diraba dan dirasakan dengan panca indra.
  2. Benda bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja.
Didalam  KUH perdata perbedaa benda yang paling penting adalah membedakan bendak bergerak dan  tidak bergerak.
  1. Benda bergerak : dibedakan menjadi Benda bergerak karena sifatnya dan benda bergerak karena ketentuan Undang undang.
  2. Benda Tidak Bergerak: Dibedakan menjadi 3 yaitu, Benda tidak bergerak karena sifatnya, Benda tidak bergerak karena tujuannya, Benda tidak bergerak karena ketentuan UU.
Dengan demikian yang membedakan benda bergerak dan benda tidak bergarak ini penting artinya karna berhubungan dengan 4 hal ;
  1. Pemilikan(bezit),yakni benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
  2. Penyerahan (Levering),yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata, sedangkan untuk benda tidak beergerak dilakukan balik nama.
  3. Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak mengenal Daluarsa sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa
  4. Pembebanan (Bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dialkukan dengan gadai (pand) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.

Kamis, 12 Januari 2012

USAHA KECIL MENENGAH & KOPERASI”

BAB I
PENDAHULUAN
Stabilitas ekonomi yang tidak merata sehingga banyak sebagian dari penduduk yang keterbatasan ekonomi makin miskin karena tingginya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Koperasi adalah basis ekonomi bangsa yang dapat menjadi alternatif pilihan guna mengangkat perekonomian kita dari keterpurukan. Secara garis besar, UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungiuntuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Sedangkan Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan terbentuknya UKM dan Koperasi adalah:
·         Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
·         Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
1.2 Perumusan Masalah
Dalam penulisan ini, kami membatasi pokok batasan pada ruang lingkup penjelasan mengenai UKM dan Koperasi. Karena mengingat keterbatasan penyusunan dalam hal waktu, biaya dan tenaga serta minimnya pengetahuan kami dalam penyempurnaan tulisan dan sulitnya mendapatkan informasi secara rinci. Maka dari itu, kami membatasi masalah tentang pembahasan ini supaya terfokus pada satu objek dan pembahasan lebih terperinci pada masalah tersebut.
Adapun perumusan masalah yang kami telah buat adalah :
1)   Pengertian Koperasi dan UKM
2)   Jenis Koperasi dan UKM
3)   Contoh salah satu UKM yang berkaitan dengan koperasi

1.3 Tujuan Penulisan
Untuk memberikan suatu wawasan untuk penulis dan pembaca berupa informasi secara rinci tentang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dalam arti luas. Selain itu, makalah ini dibuat sebagai bahan penyelesaian tugas makalah SOFTSKILL “Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Koperasi beserta Contohnya”


















BAB II
Metode Penulisan

2.1. Pemilihan Subjek
Melakukan pengumpulan data dan penelusuran literature melalui buku maupun internet tentang “Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Koperasi beserta Contohnya”
 2.2. Tempat dan Waktu
               1.      Tempat            : a. Kampus (J) Gunadarma Kalimalang
  b. Dirumah
  c. Diwarnet
    2.     Tanggal           : 21-30 Oktober          

2.3 Studi Kepustakaan
              Studi Pustaka (library), yaitu dengan cara mengumpulkan data yang bersumber dari internet yang berhubungan dengan “Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Koperasi beserta Contohnya”









BAB III
PEMBAHASAN

A. Deskripsi Data
3.1 Pengertian Usaha Kecil Menengah
a. UKM adalah Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yangberdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

·         Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaanyang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidaklangsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi

Ada beberapa jenis usaha yang dapat didirikan. Di sini ada 3 jenis usaha, ketiga
jenis usaha tersebut adalah :

1. Usaha Manufaktur (Manufacturing Business) adalah usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. Contohnya adalah konveksi yang menghasilkanpakaian jadi atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah,souvenir dan sebagainya.

2. Usaha Dagang (Merchandising Business) adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.

3. Usaha Jasa (Service Business) adalah usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau baranguntuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warunginternet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya

3.2 Definisi Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.


Prinsip Koperasi

Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Konsumen
Koperasi Produsen
Koperasi Pemasaran
Koperasi Jasa
Koperasi Fungsional

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Koperasi Fungsional adalah koperasi yang berdiri dibawah suatu instansi koperasi indonesia, KUKM, menjalin kerjasama antar UKM dan anatar koperasi melalui forum.
Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.


Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen koperasi indonesia, KUKM, menjalin kerjasama antar UKM dan anatar koperasi melalui forum.
3.3 Contoh Hubungan antara UKM dan Koperasi
            Contohnya : Seorang wiraswasta yang ingin membuka usaha catering namun belum ada dana yang sesuai dengan produksi untuk modal kemudian dia meminjam dana ke koperasi simpan pinjam dengan dana tersebut ia dapat membuka usaha cateringnya.
Itulah salah satu contoh yang menunjukkan bahwa adanya keterkaitan antara UKM dengan Koperasi.
Contoh lain (Salah satu usaha kecil menengah dalam usaha koperasi simpan pinjam)
Deskripsi:Secara umum, aplikasi koperasi simpan pinjam mampu melakukan pengolahan data sebagai berikut :
1. Identitas Koperasi dapat diubah (update).
2. Data Unit Kerja.
3. Data Jenis Pinjaman + Prosentase Denda Keterlambatan Pembayaran (angsuran).
4. Data Anggota, Pengurus dan Karyawan.
5. Transaksi Simpanan, meliputi Simpanan Pokok, Wajib, Manasuka dan Hari Raya (Idul Fitri).
6. Transaksi Pinjaman dengan sistem bunga Flate Rate.
7. Transaksi Pembayaran (Angsuran) Pinjaman + Denda (jika ada). 

Dilengkapi juga dengan fitur dan laporan dari aplikasi ini sebagai berikut : 
1. Manajemen Data User (hak akses), backup / restore data, ekspor data ke MS-Excel dan juga 16 tampilan aplikasi yang dapat dipilih.

2. Laporan data Anggota, Pengurus, Karyawan.
3. Laporan Transaksi Simpanan, untuk periode tertentu, berupa laporan umum, rekapitulasi per anggota dan keseluruhan anggita.
4. Laporan Transaksi Pinjaman dan Angsuran untuk periode tertentu, baik per anggota atau keseluruhan.
5. Transaksi Simpanan dan Angsuran dilengkapi dengan Bukti Kwitansi.

Harga:Rp 1.000.000
Alamat:Jogokariyan MJ.3/682 RT.40/RW.11 Mantrijeron Yogyakarta Yogyakarta
Kategori:Komputer & Software
Telp:Anda belum Login
email:Anda belum Login
Update:2011-10-16 00:16:42
Pada Usaha Catering
Contoh Biaya Perincian usaha catering Nasi Box
Analisa Ekonomi
200 x Rp 8.000,00                = Rp 1.600.000,00
Total pemasukan                 = Rp 2.400.000,00

Pengeluaran
Estimasi 1x pesanan untuk ‘partai kecil’

Pemasukan
Snack : 200 x Rp 4.000,00        = Rp   800.000,00
Nasi box :
Belanja bahan baku snack       = Rp   500.000,00
Belanja bahan baku nasi box   = Rp   800.000,00
Biaya operasional                      = Rp   100.000,00
Total pengeluaran                     = Rp 1.400.000,00

Keuntungan
Laba bersih                                = Rp 2.400.000,00 - Rp 1.400.000,00
                                                     = Rp 1.000.000,00



 











BAB IV
KESIMPULAN

4.1 Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
UKM adalah Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yangberdiri sendiri.
Dalam penjelasan diatas berdasarkan contoh koperasi dan ukm memiliki peran dan fungsi :
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.