Kamis, 12 Januari 2012

USAHA KECIL MENENGAH & KOPERASI”

BAB I
PENDAHULUAN
Stabilitas ekonomi yang tidak merata sehingga banyak sebagian dari penduduk yang keterbatasan ekonomi makin miskin karena tingginya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Koperasi adalah basis ekonomi bangsa yang dapat menjadi alternatif pilihan guna mengangkat perekonomian kita dari keterpurukan. Secara garis besar, UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungiuntuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Sedangkan Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan terbentuknya UKM dan Koperasi adalah:
·         Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
·         Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
1.2 Perumusan Masalah
Dalam penulisan ini, kami membatasi pokok batasan pada ruang lingkup penjelasan mengenai UKM dan Koperasi. Karena mengingat keterbatasan penyusunan dalam hal waktu, biaya dan tenaga serta minimnya pengetahuan kami dalam penyempurnaan tulisan dan sulitnya mendapatkan informasi secara rinci. Maka dari itu, kami membatasi masalah tentang pembahasan ini supaya terfokus pada satu objek dan pembahasan lebih terperinci pada masalah tersebut.
Adapun perumusan masalah yang kami telah buat adalah :
1)   Pengertian Koperasi dan UKM
2)   Jenis Koperasi dan UKM
3)   Contoh salah satu UKM yang berkaitan dengan koperasi

1.3 Tujuan Penulisan
Untuk memberikan suatu wawasan untuk penulis dan pembaca berupa informasi secara rinci tentang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dalam arti luas. Selain itu, makalah ini dibuat sebagai bahan penyelesaian tugas makalah SOFTSKILL “Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Koperasi beserta Contohnya”


















BAB II
Metode Penulisan

2.1. Pemilihan Subjek
Melakukan pengumpulan data dan penelusuran literature melalui buku maupun internet tentang “Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Koperasi beserta Contohnya”
 2.2. Tempat dan Waktu
               1.      Tempat            : a. Kampus (J) Gunadarma Kalimalang
  b. Dirumah
  c. Diwarnet
    2.     Tanggal           : 21-30 Oktober          

2.3 Studi Kepustakaan
              Studi Pustaka (library), yaitu dengan cara mengumpulkan data yang bersumber dari internet yang berhubungan dengan “Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Koperasi beserta Contohnya”









BAB III
PEMBAHASAN

A. Deskripsi Data
3.1 Pengertian Usaha Kecil Menengah
a. UKM adalah Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yangberdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

·         Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaanyang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidaklangsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi

Ada beberapa jenis usaha yang dapat didirikan. Di sini ada 3 jenis usaha, ketiga
jenis usaha tersebut adalah :

1. Usaha Manufaktur (Manufacturing Business) adalah usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. Contohnya adalah konveksi yang menghasilkanpakaian jadi atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah,souvenir dan sebagainya.

2. Usaha Dagang (Merchandising Business) adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.

3. Usaha Jasa (Service Business) adalah usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau baranguntuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warunginternet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya

3.2 Definisi Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.


Prinsip Koperasi

Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Konsumen
Koperasi Produsen
Koperasi Pemasaran
Koperasi Jasa
Koperasi Fungsional

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Koperasi Fungsional adalah koperasi yang berdiri dibawah suatu instansi koperasi indonesia, KUKM, menjalin kerjasama antar UKM dan anatar koperasi melalui forum.
Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.


Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen koperasi indonesia, KUKM, menjalin kerjasama antar UKM dan anatar koperasi melalui forum.
3.3 Contoh Hubungan antara UKM dan Koperasi
            Contohnya : Seorang wiraswasta yang ingin membuka usaha catering namun belum ada dana yang sesuai dengan produksi untuk modal kemudian dia meminjam dana ke koperasi simpan pinjam dengan dana tersebut ia dapat membuka usaha cateringnya.
Itulah salah satu contoh yang menunjukkan bahwa adanya keterkaitan antara UKM dengan Koperasi.
Contoh lain (Salah satu usaha kecil menengah dalam usaha koperasi simpan pinjam)
Deskripsi:Secara umum, aplikasi koperasi simpan pinjam mampu melakukan pengolahan data sebagai berikut :
1. Identitas Koperasi dapat diubah (update).
2. Data Unit Kerja.
3. Data Jenis Pinjaman + Prosentase Denda Keterlambatan Pembayaran (angsuran).
4. Data Anggota, Pengurus dan Karyawan.
5. Transaksi Simpanan, meliputi Simpanan Pokok, Wajib, Manasuka dan Hari Raya (Idul Fitri).
6. Transaksi Pinjaman dengan sistem bunga Flate Rate.
7. Transaksi Pembayaran (Angsuran) Pinjaman + Denda (jika ada). 

Dilengkapi juga dengan fitur dan laporan dari aplikasi ini sebagai berikut : 
1. Manajemen Data User (hak akses), backup / restore data, ekspor data ke MS-Excel dan juga 16 tampilan aplikasi yang dapat dipilih.

2. Laporan data Anggota, Pengurus, Karyawan.
3. Laporan Transaksi Simpanan, untuk periode tertentu, berupa laporan umum, rekapitulasi per anggota dan keseluruhan anggita.
4. Laporan Transaksi Pinjaman dan Angsuran untuk periode tertentu, baik per anggota atau keseluruhan.
5. Transaksi Simpanan dan Angsuran dilengkapi dengan Bukti Kwitansi.

Harga:Rp 1.000.000
Alamat:Jogokariyan MJ.3/682 RT.40/RW.11 Mantrijeron Yogyakarta Yogyakarta
Kategori:Komputer & Software
Telp:Anda belum Login
email:Anda belum Login
Update:2011-10-16 00:16:42
Pada Usaha Catering
Contoh Biaya Perincian usaha catering Nasi Box
Analisa Ekonomi
200 x Rp 8.000,00                = Rp 1.600.000,00
Total pemasukan                 = Rp 2.400.000,00

Pengeluaran
Estimasi 1x pesanan untuk ‘partai kecil’

Pemasukan
Snack : 200 x Rp 4.000,00        = Rp   800.000,00
Nasi box :
Belanja bahan baku snack       = Rp   500.000,00
Belanja bahan baku nasi box   = Rp   800.000,00
Biaya operasional                      = Rp   100.000,00
Total pengeluaran                     = Rp 1.400.000,00

Keuntungan
Laba bersih                                = Rp 2.400.000,00 - Rp 1.400.000,00
                                                     = Rp 1.000.000,00



 











BAB IV
KESIMPULAN

4.1 Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
UKM adalah Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yangberdiri sendiri.
Dalam penjelasan diatas berdasarkan contoh koperasi dan ukm memiliki peran dan fungsi :
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

MASALAH KOPERASI DI INDONESIA YANG SULIT BERKEMBANG DAN SOLUSINYA


Koperasi dapat disebut sebagai gambaran pondasi dasar ekonomi bangsa Indonesia karena mempunyai dasar azas kekeluargaan , akan tetapi kondisi saat ini tidak mudah menjalankan kegiatan perkoperasian di Indonesia hal ini tidak dipungkiri karena banyaknya jumlah penduduk kita yang banyak daripada tahun 1950 sampai tahun 1980 yang pada tahun – tahun itu koperasi di Indonesia sedang tumbuh .
Permasalahan yang dihadapi koperasi pun beragam pada era globalisasi ini dari masalah internal koperasi atau masalah eksternal koperasi,dan bukan hanya itu saja masalah yang dihadapi perkoperasian di Indonesia, masalah permodalan koperasi, dan masalah Re-generasi dalam pengurusan koperasi tersebut.
Ø  Permasalahan Internal :
·         Terlalu banyak pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas
·         Pengurus koperasi merupakan tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa fokus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
·         Adanya ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya
·         Terbatasnya dana mengakibatkan tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat hal ini mengakibatkan harga pokok yang relative tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi
·         Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap, demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan
·         Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi
·         Dengan modal usaha yang relative kecil maka volume usaha terbatas, akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks

Ø  Permasalahan Eksternal
·         Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi;
·         Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
·         Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
·         Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarangtidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.

Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.      semua anggota diperlakukan secara adil,
2.      didukung administrasi yang canggih,
3.      koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
4.      pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
5.      petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
6.      kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
7.      manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
8.      memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
9.      perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
10.  keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
11.  selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
12.  pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Dari beberapa solusi di atas di harapkan dapat megatasi masalah-masalah koperasi saat ini dan juga perkoperasian di Indonesia akan semakin berkembang dan maju.dengan begitu di harapkan satabilitas ekonomi akan semakin membaik.

Koperasi Dijadikan sebagai Sokoguru Perekonomian di Indonesia

Pembangunan koperasi sebagai sokoguru mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pembangunan sektor koperasi, karena kokohnya struktur sokoguru ini ditentukan oleh keberhasilan pembangunan dan integrasi sektor koperasi. Oleh sebab itu, koperasi harus dilihat sebagai suatu jalinan struktural dari berbagai jenis dan tingkat organisasi koperasi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sektor koperasi merupakan sub sistem dalam sistem sosial ekonomi Indonesia yang meliputi segala jenis koperasi yang berdiri sendiri maupun yang bergabung dalam struktur yang saling terkait termasuk di dalamnya segala bentuk usaha yang sudah terkait dalam arti sosial maupun ekonomi seperti kelompok tani.
Bila dilihat dari kesatuan yang berdiri sendiri, sektor koperasi dapat disebut sebagai sistem ekonomi yang utuh dan terorganisir, terdiri dari dua komponen yang tidak terpisahkan yaitu perkumpulan dan usaha, meskipun batas-batasnya dapat dikenal dengan jelas. Yang membedakan koperasi dari badan usaha lain bukan hanya aspek gandanya sebagai perkumpulan dan badan usaha, tetapi juga azas dan sendi-sendi dasarnya yang tidak dimiliki oleh badan usaha lain. Disamping itu, nilai-nilai sosial yang lahir dari watak di atas, menempatkan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang memikul tanggung jawab moral yang sangat besar. Dr. Fauquet mengemukakan bahwa dengan satu gerak, koperasi dapat meningkatkan derajat rakyat secara material maupun moral, kalau koperasi gagal dalam tugas moralnya, maka koperasi akan gagal pula dalam tugas ekonominya.

Membangun sokoguru perekonomian nasional berarti membangun badan usaha koperasi yang tangguh, menumbuhkan badan usaha swasta yang kuat dan mengembangkan BUMN yang mantap secara simultan dan terpadu dengan bertumpu pada Trilogi Pembangunan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat banyak. Karena pemahaman dan pemikiran terhadap koperasi dalam arti yang luas dan mendasar seperti dimaksudkan dalam pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, memang sangat diperlukan. Apalagi, dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan pembangunan kita di masa yang akan datang. Seperti telah kita sadari bersama bahwa dalam era tinggal landas nanti, untuk mewujudkan perekonomian yang berlandaskan
Trilogi Pembangunan setidak-tidaknya terdapat tiga tantangan besar yang perlu diantisipasi oleh ketiga wadah pelaku ekonomi, yaitu;
1. Mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam situasi proses globalisasi ekonomi yang makin meluas.
2. Mempercepat pemerataan yang makin mendesak mengingat 36,2 juta rakyat masih berada di bawah garis kemiskinan.
3. Memelihara kesinambungan kegiatan pembangunan yang stabil dan dinamis dalam rangka mengantisipasi kemungkinan adanya berbagai kendala yang menghambat upaya kita menjawab kedua tantangan di atas.

Untuk menjawab dengan tepat tantangan tersebut di atas,diperlukan komitmen dan tanggungjawab yang besar dari ketiga wadah pelaku ekonomi tersebut. Kongkritnya adalah peningkatan dan pematangan integrasi ketiga wadah pelaku ekonomi, yang dilandaskan atas jiwa dan semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Proses integrasi tersebut adalah proses hubungan keterkaitan integratif yang telah dan sedang dilaksanakan untuk mengembangkan ketiga wadah pelaku ekonomi tersebut sesuai dengan fungsinya masing-masing. Peningkatan dan pemantapan proses integrasi tersebut mutlak harus dilaksanakan untuk menjawab tantangan pembangunan di masa yang akan datang.

Koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional secara konseptual dapat diuraikan sebagai berikut. Koperasi terdiri dari individu-individu yang lemah perekonomiannya, digabungkan di dalam koperasi tingkat primer untuk selanjutnya disusun secara bertingkat sampai tingkat nasional. Antar berbagai jenis koperasi dijalin jaringan kerja sama dengan tujuan menyusun bangunan yang kokoh dan kuat. Pada kenyataannya struktur yang ada sekarang ini masih rapuh dan lemah, belum berfungsi sebagaimana yang diharapkan, masih jauh tertinggal dari sektor-sektor lain milik negara dan swasta.  Berikut ini beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk membuat struktur yang kokoh, kuat, dan berfungsi secara efektif sebanding dan setara dengan sektor lain :
1.      Mengintegrasikan diri dalam pembangunan nasional sebagai upaya untuk meningkatkan kecerdasan, kesejahteraan, dan taraf hidup rakyat, khususnya kelompok-kelompok sasaran koperasi yang dapat berfungsi sebagai basis perkembangan koperasi. Koperasi hanya dapat berkembang dengan baik dan cepat kalau anggota-anggotanya memiliki potensi ekonomi dan tingkat kecerdasan yang memadai.
2.      Melalui pembinaan dan pendidikan untuk meningkatkan kesadaran berkoperasi dalam arti menghayati ideologi dan hakikat serta makna koperasi. Ideologi, kebersamaan, kesetiakawanan, dan tujuan bersama merupakan ikatan yang diperlukan untuk membuat koperasi sebagai kelompok, sebagai perkumpulan tetap utuh dan tidak rapuh, dan sebagai gerakan yang tidak kehabisan semangat dan motivasi.
3.      Melalui latihan dan penataran-penataran untuk meningkatkan kemampuan manajerial secara profesional, kewirakoperasian, keahlian dan ketrampilan dalam bidang-bidang yang dibutuhkan, penguasaan teknologi, serta sistem administrasi dan akuntansi yang modern.
4.      Memantapkan dan mengefektifkan integrasi organisasi dan usaha koperasi secara vertikal dan horisontal guna memperoleh struktur organisasi yang memiliki basis kerakyatan yang kuat, jangkauan ke atas hingga memasuki lingkungan penyusun kebijakan dan pengambilan keputusan pada tingkat regional dan nasional, mendekatkan dan mempertemukan sektor produksi dan konsumsi, meraih margin tata niaga yang maksimal melalui nilai tambah dan transaksi langsung, serta menyediakan sarana bagi mobilitas sosial anggota-anggotanya secara vertikal dan horisontal.
5.      Memantapkan kebijakan pemerintah yang ada dalam upaya menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan koperasi, memberikan bantuan-bantuan, dan melakukan pembinaan dengan tujuan supaya koperasi dapat menghimpun kekuatan dan kemampuan untuk mandiri dan menolong diri sendiri.
6.      Mengatur hubungan kerja dan kerja sama antar sektor-sektor negara, koperasi, dan swasta secara adil untuk menciptakan kekuatan yang seimbang dan serasi antar ketiga sektor tersebut untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.