Senin, 19 Maret 2012

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Pengertian dan Tujuan hukum
1.1 Pengertian dan tujuan hukum
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berbeda-beda . Hukum Menurut :
  1. Van Kan : Hukum merupakan keseluruhan Peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat
  2. Utrecht :Hukum merupakan himpunan peraturan(baik perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
  3. Wiryono Kusumo :Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik tertulis ataupun tidak yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya akan dikenakkan sanksi.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur , yakni :
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
  3. Peraturan itu diadakan oleh badan badan resmi
  4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi
1.2  Kaidah / Norma hukum
Norma merupakan prilaku dalam suatu kelompok dimana setiap anggotanya mengetahui hak dan kewajiban dalam lingkungan masyarakat. beberapa norma yang diterapkan di lingkungan hidup masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia yaitu:
  1. Norma agama:Peraturan yang diterima sebagai perintah atau larangan , dan anjuran yang diperoleh dari tuhan YME bersifat umum dan universal.
  2. Norma Kesusilaan :Aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum&universal,jika dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.
  3. Norma Kesopanan:Peartutan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tantanan pergaulan masyarakat,apabila dilanggar oleh setiap masyarakat  akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
  4. Norma Hukum:Aturan yang bersifa tmengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat
1.3     Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perkonomian.Sunaryati Hartono mengatakan bahwa ekonomi adalah penjabaran hukumum ekonomi pembangunan dan sosial,hukum ekonomi tersabut mempunyai 2 aspek , Aspek pengaturan usaha pembangunan ekonomi dan Aspek pengaturan usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi indonesia dapat dibedakan menjadi 2 yakni :
  1. Hukum pembangunan ekonomi: Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan&pengembangan kehidupan ekonomi indonesia secara nasional.
  2. Hukum ekonomi Sosial : menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata.
Subjek dan objek hukum
2.1 Subjek hukum terdiri dari 2 yakni :
  1. Manusia biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak kenegaraan.
Setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam UU dinyatakan tidak cakap.hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah 1. Cakap melakukan perbuatan hukum adl orang dewasa menurut hukum (21) dan berakal sehat. 2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan  pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang  tidak cakap membuat perjanjian : a. Orang yang belum dewasa,  b. Orang ditaruh bawah pengampuan, c. Orang wanita dalam perkawinan.
  1. Badan Hukum
Badan hukum  merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena  itu badan hukum sebagai subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti mausia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yakni :
  1. Badan hukum publik:Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik
  2. Badan hukum privat:Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil/perdata.Badan hukum ini merupakan badan swasta.
2.2    Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yakni benda.berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2:
  1. Benda bersifat kebendaan  : suatu benda yang dapat dilihat,diraba dan dirasakan dengan panca indra.
  2. Benda bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja.
Didalam  KUH perdata perbedaa benda yang paling penting adalah membedakan bendak bergerak dan  tidak bergerak.
  1. Benda bergerak : dibedakan menjadi Benda bergerak karena sifatnya dan benda bergerak karena ketentuan Undang undang.
  2. Benda Tidak Bergerak: Dibedakan menjadi 3 yaitu, Benda tidak bergerak karena sifatnya, Benda tidak bergerak karena tujuannya, Benda tidak bergerak karena ketentuan UU.
Dengan demikian yang membedakan benda bergerak dan benda tidak bergarak ini penting artinya karna berhubungan dengan 4 hal ;
  1. Pemilikan(bezit),yakni benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
  2. Penyerahan (Levering),yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata, sedangkan untuk benda tidak beergerak dilakukan balik nama.
  3. Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak mengenal Daluarsa sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa
  4. Pembebanan (Bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dialkukan dengan gadai (pand) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.

1 komentar:

  1. teman jangan lupa yah masukin link gunadarmanya k dalam blog kamu. Sekarang kan sudah mulai softskill, sebagai salah satu mahasiswa gunadarma ayo donk masukin link gunadarmanya, misalkan:
    www.gunadarma.ac.id
    www.studentsite.gunadarma.ac.id
    www.baak.gunadarma.ac.id
    www.ugpedia.gunadarma.ac.id
    :)

    BalasHapus